Jihad dalam Konteks Negara Bangsa di Era Modern
Batasnegeri.com – Kata ‘jihad’ berasal dari bahasa Arab juhdun yang berarti sebuah kekuatan dan jahada yang berarti usaha. Menurut Ibnu Taimiyah, pada hakikatnya sebuah jihad ialah mencurahkan segala kemampuan dan seluruh jiwa raga untuk selalu berada di jalan kebenaran, baik melawan kejahatan maupun lainnya dengan niat dan tujuan yang hanya pada keridhoan ALLAH SWT.
Untuk menjaga agar makna jihad tidak disalah-artikan dan disalahgunakan, Pimpinan Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PW LBM NU Jatim) dalam kegiatan musyawarah yang digelar di Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban pada 10 dan 11 Februari 2018, antara lain menegaskan sikap organisasi ini terhadap makna jihad dalam konteks negara bangsa di era modern.
“Pada hakikatnya karakter dasar Islam adalah agama damai dan selalu mengutamakan upaya-upaya kedamaian sebisa mungkin.”
Hasil musyarawah selama dua hari itu dirumuskan oleh KH Arsyad Bushairi, KH Azizi Hasbullah, KH Suhaeri Idrus, K Fauzi Hamzah Syam, Ahmad Muntaha AM, Ma’ruf Khozin, serta Faris Khoirul Anam.
Rilis ini diawali dengan mengutip pernyataan KH Maimun Zubair, bahwa pada masa sekarang sudah tidak ada khilafah. Tidak ada negara Islam. Semuanya negara nasional.
“Pada masa sekarang kalau bangsanya tidak dijunjung maka akan runtuh,” demikian rilis yang ditandatangani Ketua PW LBM NU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan.
“Islam tidak enggan mengakui sistem kenegaraan yang eksis berdasarkan batas-batas geografis, sebab itu bagian dari sistem yang menjadi wasilah untuk mencapai kemaslahatan manusia.”
Dari sini menjadi jelas bahwa pada hakikatnya karakter dasar Islam adalah agama damai dan selalu mengutamakan upaya-upaya kedamaian sebisa mungkin. Perang merupakan solusi terakhir (tindakan darurat) yang dilakukan untuk menjaga perdamaian dan kemaslahatan umat manusia. Perang merupakan strategi taktis dan hanya dilakukan dalam kondisi darurat untuk menjaga kelestarian umat manusia, mencegah kejahatan dan menolak kezaliman di muka bumi.